Tanah Warga Diserobot TPU Lebak Saat

CIMAHI – Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lebak Saat di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi diduga menyorobot sebagian tanah warga. Bahkan, aksi serobot itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah bernama Yayat (65).

Warga RT 05 RW14 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi itu mengaku lahannya seluas 791 meter persegi yang dibelinya dari Nancy Tjiomas itu sudah ditandai Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi untuk dijadikan TPU Lebak Saat.

PERLIHATKAN BUKTI: Yayat memerlihatkan Akta Jual Beli lahan yang dimilikinya.

”Digusur sama Pemkot tanpa sepengetahuan mulai tahun 2018. Udah setahun diurusin gak ada ketuntasan,” katanya saat ditemui di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cimahi, Jalan Entjep Kartawirya, Selasa (5/11).

Yayat menjelaskan, lahan yang saat ini masih diakui sebagai aset Pemkot Cimahi itu dibelinya sejak tahun 2006 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) Nomor 72 Tahun 2006, saat posisi Camat Cimahi Utara diisi Sumitro. Kemudian tahun 2018 Yayat membuat AJB Nomor 110 ketika Camat dijabat Hendra Gunawan.

Memasuki tahun 2019, tanah miliknya sudah dipagari DPKP Kota Cimahi untuk dijadikan TPU seluas 3.031 meter persegi berdasarkan sertifikat aset Pemkot Cimahi dari hasil pemberian Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) dari PT Cipageran Asri.

”Saya kurang tau. Tau-tau udah dipondasi dibenteng gak tau asal muasal. Saya punya AJB,” tegasnya.

Dikatakannya, selama setahun ini ia bolak-balik ke Pemkot Cimahi untuk menanyakan kejelasan tanahnya yang diserobot. Bahkan seminggu terakhir ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran ulang.

”Saya beli kurang lebih Rp 270 juta. Kalau saya pengen diganti aja kalau mau diganti, gak mau mempermasalahkan, gak mau ribet,” katanya.

Sementara itu, DPKP Kota Cimahi enggan memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Mereka menyerahkan kejelasan itu kepada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Cimahi.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Cimahi Achmad Nuryana menjelaskan, lahan tersebut memang akan dijadikan TPU oleh DPKP Kota Cimahi. Hanya saja, kata dia, mungkin DPKP salah penghitungan ketika melakukan pengukuran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan