Tak Terima Mobil Disita, LSM Perkara Lakukan Pengrusakan

CIMAHI – Aksi brutal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Perkara’ terjadi di Halaman Kantor Artaprima Finance, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Senin (9/12) sore. Aksi yang mengarah pada premanisme tersebut hingga membakar ban dan meja milik perusahaan leasing tersebut. Bahkan, salah satu mobil anggotanya sengaja menabrak garasi.

Aksi premansime yang dibalut dalam demonstrasi itu ternyata dipicu karena adanya mobil Anggota LSM tersebut yang disita pihak Artaprima Financae karena tak membayar cicilan selama enam bulan. Merasa tidak terima dengan opsi yang ditawarkan, akhirnya mereka melakukan aksi.

Staff Kantor Pusat Artaprima Finance, Ihsan Firmansyah menjelaskan, penarikan kendaraan roda empat itu dilakukan setelah pemilik menunggak pembayaran selama enam bulan. Sesuai aturan pihaknya, kendaraan itu akan dilelangkan setelah ditarik dari pemilik.

”Angka yang kita sediakan dia (pemilik) tidak terima, dia minta harga balik senilai unit tersebut dan tidak terima dengan kebijakan yang kita kasih,” terangnya, saat ditemui di lokasi.

Aksi yang dilakukan LSM tersebut cukup mewah dan aneh. Sebab mereka menggunakan delapan unit mobil hingga membawa minuman keras (miras) serta satu pucuk senjata api yang diduga ilegal.

Barang-barang itu diketahui setelah jajaran Polres Cimahi yang dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengamankan 48 Anggota LSM Perkara, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari tangan mereka, polisi menyita 50 miras yang dikemas dalam botol mineral.

”Kita lakukan penindakan, kita lakukan penggeledahan didapatkan sekitar 50 botol miras,” terang Yoris.

Khusus kendaraan roda empat yang diamankan, rata-rata tidak membayar pajak. Bahkan ada satu unit mobil yang tidak sesuai antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan rangka mesinnya. ”Ini akan kita tindak lanjuti,” ucap Yoris.

Selain miras dan kendaraan, polisi juga menyita satu buah senjata api ilegal milik salah satu anggota LSM. Kepemilikan senjata api yang menyalahi Undang-undang Darurat Pasal 2.

Dia menjelaskan, aksi yang dilakukan LSM kali ini menyalahi aturan. Selain tidak memberikan surat tembusan kepada pihak kepolisian, mereka juga menganggu ketertiban umum dan melakukan pengrusakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan