Tak Setor LHKPN, Gaji Ditunda

JAKARTA Ketertiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Untuk memantik kesadaran para pejabat hingga level daerah, Kementerian Dalam Negeri menelurkan kebijakan baru berupa sanksi tegas bagi jajarannya yang membandel.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowi mengatakan, sanksi yang diberikan sifatnya bertahap. Bagi pejabat tinggi yang tidak melaporkan LHKPN dalam satu tahun misalnya, akan mendapat sanksi keuangan. “Dikenakan sanksi penundaan gaji berkala,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (11/4).

Hadi menambahkan, jika ketidaktertiban tersebut berlangsung selama dua tahun berturut-turut, maka sanksi yang diberikan akan bertambah. “Akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat satu tahun lebih rendah,” imbuhnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, hingga saat ini, jumlah pejabat tinggi di Kemendagri yang belum melapor LHKPN berdasarkan data inspaktorat ada dikisaran sembilan persen. Meski terhitung minim, Tjahjo enggan memberi toleransi. Pihaknya pun memberi waktu sepekan untuk menuntaskannya.

Dia beralasan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membina daerah, Kemendagri harus bisa memberikan contoh yang baik. Jika diinternal belum tertib, maka sulit memaksa pejabat daerah. “Gimana kita mau menggerakkan daerah, kalau internal kita tidak memberikan contoh,” kata pria asal Jawa Tengah tersebut.

Politisi senior PDIP itu menilai, ketidaktaatan melaporkan LHKPN saat ini sudah tidak relevan. Sebab, sistem yang dibangun KPK sudah sangat maju. Di mana pelaporan bisa dilakukan secara online. Oleh karenanya, yang dibutuhkan adalah komitmen.

“Melalui online saja cepet kok, dua sampai tiga jam selesai,” imbuhnya. Menurutnya, pejabat tinggi tidak perlu bersikap tertutup dengan kekayaan yang dimiliki. Dengan kewajiban melapor LHKPN, justru bisa menjadi alat kontrol untuk menghindari penyimpangan.

Sementara itu, Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mendukung penuh kebijakan tersebut. Dia menilai, saat ini, sudah bukan jamannya lagi melakukan himbauan. Mengingat cara-cara persuasif sudah terbukti tidak efektif. “Paksa saja, kalau himbauan orang sudah ga peduli,” ujarnya.

Terkait sanksi, Pahala sepakat jika hukuman yang diberikan berkaitan dengan kesejahteraan. Sebab, karakter masyarakat Indonesia sangat takut jika kesejahteraannya dikurangi. “Kalau urusan duit, baru mau lari orang,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan