Tak Kunjung Diproses, Warga Datangi Bawaslu

NGAMPRAH– Kantor Ba­dan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten Bandung Barat mendadak ramai dikunjungi sejumlah warga untuk menanyakan kasus money politic (politik uang) yang mereka laporkan. Se­bab, sejak kasus ini dilapor­kan pada 2 Mei 2019 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut dan proses klarifi­kasi kepada para pelapor maupun saksi-saksi.

”Kami datang ke sini un­tuk mempertanyakan sam­pai sejauh mana tindak lanjut dari kasus yang telah dilaporkan. Jangan sampai mengendap dan tidak dit­indaklanjuti sehingga me­micu terjadinya kecurang­an pemilu,” kata pelapor Hasan Ansori,39, warga Kampung Cijanten RT 01/10, Desa Batulayang, Kecama­tan Cililin, KBB, di Kantor Bawaslu, Senin (20/5).

Kasus money politic ini menyeret nama calon ang­gota DPRD KBB dari Partai NasDem, nomor urut satu dapil 4, Novia Lisnawati sebagai terlapornya. Ber­sama dua orang lainnya yakni, Ketua RW 05, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Saepudin, dan Kepala Dusun, Desa Pata­ruman, Aep. Laporan ter­sebut tercatat di Bawaslu KBB dengan nomor 010/LP/PL/KAB/13.11/V/2019.

Hasan menyebutkan, prak­tik money politic ini ter­jadi pada 14 April 2019 dimana saat itu terlapor Saepudin memberikan uang Rp 450.000 kepada Dudi Supardi (saksi). Uang itu sebagai iming-iming agar saksi yang awalnya meng­galang dukungan suara ke caleg Partai Golkar, beralih mendukung caleg Partai NasDem, Novia Lisnawati. Uang itulah yang menjadi bukti laporan dan telah diserahkan ke Bawaslu.

”Selain bukti uang Rp 450.000 ada juga bukti lain­nya seperti spesimen surat suara DPRD KBB dapil 4, dan flashdisk berisi format rekaman antara saksi dengan penerima uang,” sebutnya.

Sementara saksi Dudi Supardi, warga Kampung Bunisari RT02/06, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, merasa heran dengan sikap Bawaslu KBB. Ini dikarenakan sejak kasus ini dilaporkan sampai se­karang tidak ada tindakla­njut, padahal kasusnya sudah teregister di Bawa­slu pada 6 Mei 2019. Pa­dahal untuk kasus lain langsung ditindaklanjuti dan ada yang masuk dalam pembahasan sentra gak­kumdu, sementara untuk kasus ini Bawaslu berala­san saksi dianggap keda­luarsa dan tidak layak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan