Tak Berikan Surat Pindah dan SKKB, SMA Pelnus Akan Dilaporkan

CIMAHI — Belum selesai permasalahan dengan orang tua siswa yang mengadukan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat, karena anaknya dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, SMA Pelita Nusantara (Pelnus) harus kembali bersiap-siap dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kepolisian.

SMA (Pelnus) terutama Yayasan Harapan Bangsa Indonesia Maju (HBIM) yang menaungi sekolah tersebut kini akan dilaporkan ke KPAI bahkan ke Kepolisian karena dianggap menghambat pendidikan anak.

Hal itu dikatakan Tarcisia Setyaningsih ibu dari siswi bernama Pusaka Minggita S kepada wartawan, di Sekitar Jalan Raya Cibeureum, Kota Cimahi, Jumat (19/4).

“Karena anak saya sudah merasa tidak nyaman di sekolah itu (Pelnus) akhirnya kami memutuskan memindahkan Anggi (panggilan akrab Pusaka Minggita S) ke tempat lain,” kata Tarcisia.

Dia mengungkapkan, ketidaknyamanan putrinya terjadi bermula saat orang tua siswa yang menjadi pengurus Komite Sekolah dianggap selalu bereseberangan pendapat dengan pihak yayasan. Sehingga berimbas pada anak yang notabene siswa tidak bermasalah.

“Dari situ guru-guru yang pro yayasan selalu mencari kesalahan anak-anak kami. Bahkan tanpa ada sebab Anggi pernah juga dipanggil guru BP. Akhirnya anak nggak nyaman sekolah. Maka anak saya pindahkan ke sekolah lain,” ungkapnya.

Namun, ternyata setelah mengundurkan diripun pihak sekolah masih membuat masalah. Mereka tidak mau mengeluarkan surat pindah dan Surat Keterangan Kelakuan Baik untuk Aggi.

“Sudah tiga bulan ini saya bolak balik, kayak pengemis memimta surat pindah sama SKKB, tapi belum dikasih juga,” terangnya.

Untuk itu, dirinya akan melaporkan kejadian ini kepada KPAI dan Kepolisian. Sebab, ia merasa pihak sekolah sudah menghambat hak belajar anak dan merampok uang pangkal siswa.

“Setelah berhasil menerima uang pangkal, siswa dibuat tidak nyaman. Mungkin tujuannya agar anak keluar dari sekolah,” jelasnya.

Dia menyebutkan untuk masuk SMA Pelnus, orang tua harus membayar uang pangkal sebesar Rp 30 juta dan membayar SPP Rp 3 juta per bulan. Makanya saya akan melapor bila perlu akan saya adukan juga ke DPR,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan