Surat Suara Banyak yang Rusak

“Untuk surat suara DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten belum kita kalkulasikan, dalam waktu dekat ini segera kita tuntaskan, untuk dapat diketahui surat suara yang rusak secara keseluruhan,” kata Ikhsan.

Menurutnya, setelah selesai sorlip akan diajukan semua kekurangan sesuai jumlah kebutuhan surat suara di Kabupaten Purwakarta. Termasuk kekurangan diawal pengiriman dan kekurangan kebutuhan dua persen di setiap TPS.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin menyarankan KPU untuk hati-hati dalam melakukan sortir lipat atau sorlip surat suara Pemilu 2019.

Surat suara layak dan tidak layak pakai, imbuhnya, bukan tidak mungkin tidak terakomodir dengan baik jika tidak teliti. “Selama sorlip surat suara kami minta KPU teliti,” ujarnya.

Bawaslu juga meminta kepada para petugas sorlip jangan mengejar target yang telah ditentukan KPU, melainkan harus mengutamakan kerapihan dan ketelitian selama sorlip surat suara.

Diketahui, KPU menargetkan 10 hari untuk menyelesaikan lima surat suara Pemilu 2019. Sorlip dilakukan sejak 5 Maret 2019 lalu.

Sorlip merupakan salah satu tahapan menjelang Pemilu 2019. Sebelum pelaksanaan pemilihan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus menyelesaikan tahapan demi tahapan pemilu dengan baik.

“Pengawasan terus kita intensifkan,” ucapnya. (rmol/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan