Sudah Ada Lima Calon Sekda Jabar

BANDUNG – Lelang terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar sudah memesuki tahap seleksi dengan mengerucut kepada lima nama.

Kabid Pengembangan Karir BKD Provinsi Jabar Teten AME mengatakan. Dari sembilan nama yang sebelumnya lolos proses administrasi mengerucut menjadi lima nama calon untuk menempuh proses seleksi selanjutnya.

Kabid Pengembangan Karir BKD Provinsi Jabar Teten AME mengatakan lima nama tersebut Setiawan Wangsaatmadja (Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB), Dicky Saromi (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar), Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), Dedi Taufik (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar), dan Deni Hamdani (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan).

“Dari hasil asesmen oleh tim independen, lima nama dinyatakan lulus ke proses selanjutnya. Kemarin tesnya terdiri tiga halm yakni manajerial, social-cultural, dan teknis,” kata Teten saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (17/12).

Menurut Teten, tes yang diikuti sembilan calon Sekda Jabar meliputi penulisan makalah, pemeriksaan kesehatan, dan penelusuran rekam jejak. Proses asesmen dilakukan Dimensi Indonesia, yang dulu menyeleksi mantan pimpinan KPK. Setelah itu, masuk ke tes kesehatan oleh lembaga independen.

“Tes berikutnya untuk lima calon yang lolos, panitia meminta kepada calon Sekda untuk membuat makalah ke depan akan menjabarkan visi dan misi Gubernur Jabar seperti apa. Ini pembuatan makalahnya mendadak,” tutur dia.

Setelah terpilih lima orang, kata dia, proses selanjutnya adalah pada Jumat ini semua calon harus mengikuti proses wawancara. Semua calon Sekda harus memaparkan strategi mengakselarasi program Gubernur dan Wagub Jabar.

“Nah untuk bahan wawancaranya dari makalah yang mendadak dibuat oleh mereka,” ucap dia.

Dari hasil wawancara tersebut, nantinya akan diumumkan tiga besar calon yang lolos untuk menempuh proses selanjutnya, yakni wawancara dengan user, dalam hal ini Gubernur dan Wagub Jabar.

“Dari hasil wawancara, nama yang terpilih berikutnya akan diserahkan kepada Presiden karena keputusan ada di pemerintah pusat,” ujar Teten. (dtk/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan