Spesialis Pencurian Mobil Diciduk

NGAMPRAH– Tatang Su­marna,45, dan Asep Kus­nadi,43, yang merupakan kakak beradik spesialis pen­curian mobil pick up, ter­paksa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah di dalam sel tahanan. Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cipatat.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang menyebutkan, penangkapan kedua tersang­ka dilakukan setelah adanya laporan kehilangan satu unit mobil pick up jenis T120 SS dengan Nomor Polisi D 8657 UI di Kp. Singapura, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, pada 20 Maret 2019 lalu.

”Atas dasar laporan tersebut tepatnya pada 15 Mei 2019 saat anggota kami melakukan patroli rawan curat, curanmor dan curas ke arah Desa Sari­mukti sekitar pukul 03.30 WIB, ada dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor membawa alat pancing, se­telah itu dibuntuti oleh ang­gota,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Selasa (21/5).

Saat sedang dibuntuti, di pertengahan jalan kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut berhenti. Kemudian salah satu dari tersangka masuk ke dalam kamar mandi Mushola.

”Dari situ anggota kami ber­henti dan langsung melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Dan benar, kami mendapatkan beberapa alat untuk melakukan pencurian kendaraan roda empat,” ka­tanya.

Saat itu pula para tersangka diinterogasi oleh anggota Pol­sek Cipatat. Dan keduanya mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian mobil pick up tiga kali di wilayah hu­kum Polres Cimahi dan empat kali di wilayah hukum Polres Cianjur, selama 2019 ini

”Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, kami menyita tiga unit mobil pick up, sembilan buah kunci mata astag dan satu unit sepeda motor matic dari para tersangka ini. Mereka bia­sanya menjual barang cu­rian tersebut ke wilayah Garut dan Tasikmalaya,” terangnya.

Modus para tersangka, kata Asep, bisanya mereka meng­incar kendaraan roda empat yang terparkir di dalam ga­rasi dan pinggir jalan. Saat kondisi aman, mereka mulai menjalankan aksinya mem­bobol kunci pintu mobil dan kunci kontak.

”Kedua tersangka kami kena­kan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan