Sopir Proyek KCIC Terciduk Bongkar Konter HP

CIMAHI – Terbelit utang di bank, UH (47) sopir proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ditangkap usai terciduk hendak melalukan percobaan pencurian sebuah konter di Jalan Kerkof Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 16 Agustus 2019 yang lalu.

Puluhan Handphone (HP) yang berada di konter tersebut berhasil diselamatkan Tim Resmob dari Polres Cimahi yang sedang berpatroli. Sementara tersangka UH untuk sementara ini tak bisa membayar utangnya sebab ditahan di Mapolres Cimahi.

Saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud belum lama ini, tersangka UH mengaku gelap matas sebab, terdesak kebutuhan ekonomi. Utangnya ke salah satu bank yang mencapai Rp 8 juta harus dibayarkan.

”Saya khilaf dan gelap mata karena terdesak butuh uang untuk bayar utang ke bank. Utang saya Rp 8 juta, waktu itu pinjam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, saat dipergoki petugas, tersangka sedang merusak pintu rooling door dengan menggunakan besi pencongkel. Aksinya tersebut dilakukan pada Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

”Sejauh ini tersangka melakukan aksinya seorang diri,” katanya.

Dia menjelaskan, modus tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli di konter tersebut pada siang hari. Layaknya orang yang hendak membeli HP, UH mengamati satu per satu HP yang ad di konter tersebut. Padahal dirinya berupaya mengamati suasana dan kondisi kunci rooling door konter.

Setelah merasa yakin mengetahui adanya ‘celah’ yang bisa ditembus, tersangka kemudian melakukan aksinya di malam hari. Dia membekali diri dengan alat pencokel besi berukuran 25 cm yang biasa dipergunakan untuk servis ban, dan kayu balok.

”Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka kemudian mendatangi konter tersebut. Saat mendobrak pintu rolling door itulah dia dipergoki petugas yang sedang patroli,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan dalam aksinya. Yakni alat pencokel besi berukuran 25 cm yang biasa dipergunakan untuk servis ban motor, dan kayu balok panjang 1 meter, kunci gembok dari rooling door yang dirusak, dan motor matic merek Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi D 5259 ZAT atas nama pemilik Siti Sopiah Saadah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan