Soal Pasar Andir, PD Pasar Tempuh Langkah Hukum

“Pemkot Bandung ingin menjadikan Pasar Andir adalah milik Pemkot yang membuat penyertaan modal pemerintah daerah untuk perusahaan daerah, menjadi kekayaan daerah yang dipindahkan dari pemerintah Kota Bandung,” ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya juga tidak mengantongi klaim tertulis lainnya perihal klaim PT. APJ yang berhak diselesaikan sampai tahun 2020. Sebab, dari perjanjian kerja sama yang telah disetujui pada akhir 2016.

Untuk itu, Bambang berharap semua pihak dapat saling menghargai hukum yang sedang berlangsung atas Pasar Andir ini. Sebab, katakan dia, PD. Pasar Bermartabat dan kini tengah meningkatkan kualitas layanan di Pasar Andir.

“Pemkot ingin sama-sama memiliki kesepahaman menghargai proses hukum sehingga tidak meminta perdebatan di lapangan. Pemkot Bandung mempermasalahkan kepentingan masyarakat dan kepentingan keamanan, kenyamanan dan ketertiban para pedagang,” tandasnya. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan