Smart Card Bakal Sisihkan Buku KIR Manual

Joni melanjutkan, kendaraan angkutan umum dan barang wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor. Kewajiban uji berkala kendaraan bermotor itu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

”Kalau di Cimahi saya liat cukup tinggi tingkat kesadarannya untuk uji KIR. Ini juga mungkin karena seringnya di Kota Cimahi mengadakan operasi gabungan,” bebernya.

Berdasarkan catatan pihaknya, setiap hari rata-rata ada 45 unit kendaraan yang melalukan pengujian berkala di UPT PKB Kota Cimahi yang beralamat di Jalan HMS Minaredja. Sementara jika dikalkulasikan dalam sebulan, pihaknya melakukan pengujian kendaraan sebanyak 600 sampai 700 unit dengan mayoritas jenis kendaraan angkutan barang.

”Kalau sehari rata-rata 40 sampai 45 unit kendaraan yang melakukan uji KIR. Kendaraan yang wajib uji KIR yakni mobil penumpang, bus, kenadaraan barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan tempelan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan