Siapkan Rp 200 Juta Untuk Pelantikan Anggota DPRD

CIMAHI – Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tengah sibuk mempersiapkan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. Rencananya pelantikan akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2019 yang akan datang.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Setwan DPRD Cimahi, Dodi Mulyohadi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala keperluan pelantikan mulai dari ruang yang akan digunakan pelantikan, tenda untuk undangan serta konsumsi atau makanan dan minuman untuk undangan yang hadir.

”Kalau untuk pelantikan pasti kita akan menggunakan ruang rapat paripurna. Ruang itu paling bisa menampung sekitar 400 undangan. Jadi nanti sisanya kita akan fasilitasi di luar dengan menggunakan tenda,” ungkap Dodi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (18/7).

Dia menyebutkan, akan menyebar sebanyak 2.000 undangan yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

”Kita undang mulai dari RT/RW, tokoh masyarakat sampai dengan para pejabat Pemkot Cimahi,” sebutnya.

Berdasarakan informasi yang dihimpun, untuk acara pelantikan anggota legislatif yang baru itu, pihak Setwan menganggarkan sekitar Rp 200 juta. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan seperti tenda, makan dan minum, serta satu setel jas anggota dewan.

”Komponennya diutamakan untuk keperluan acara pelantikan itu, tapi ada juga anggaran untuk pakaian anggota dewan baru yang akan dilantik nanti,” ujarnya.

Dia mengatakan, setelah pelantikan nanti, ada tahapan pemilihan pimpinan sementara. Pimpinan sementara diambil dari jumlah partai dengan raihan suara terbanyak.

”Dia (Pimpinan sementara) bertanggungjawab selama belum ada pimpinan definitif. Kemudian Setelah ada definitifnya, baru membentuk alat kelengkapan dewan, katanya.

Dia menjelaskan, meski pihaknya sudah menentukan tanggal pelaksanaan pelantikan, namun pihaknya harus tetap menunggu putusan gugatan salah satu kontestan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

”Proses gugatan kalau nggak salah selesai pada tanggal 2 Agustus. Kalau sudah final, ada keputusan dari KPU yang menentukan siapa anggota dewan terpilih, baru bisa dilakukan pelantikan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman, mengatakan, syarat untuk melakukan pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi adalah Surat Keputusan (SK). SK itu kemudian disampaikan kepada Wali Kota Cimahi, lalu diteruskan ke Gubernur Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan