Sepuluh Caleg DPD Tak Serahkan LPSDK

BANDUNG – Dari 50 calon anggota legislatif (Caleg) De­wan Perwakilan Daerah (DPD), hanya 40 yang telah membe­rikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Hu­bungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih. Sisanya sepu­luh caleg DPD RI hingga pukul 18.00, tak menyerahkan LPSDK.

Disebutkan dia, untuk caleg dari Partai Politik (Parpol), seluruhnya sudah memberi­kan laporan. Termasuk dari tim kampanye pasangan ca­lon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sudah menyerahkan.

”Yang Lapor LPSDK ada 16 parpol dan 40 DPD,” kata Nina Yuningsih, saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, kemarin (2/1).

Penyerahan berlangsung se­jak pagi hingga petang dan prosesnya disaksikan langsung Bawaslu Jawa Barat, di Aula Setia Permana, KPU Jawa Barat.

Disinggung apakah mereka yang tak menyerahkan LPSDK akan kena sanksi, Nina me­nyebutkan, tidak. ”Tidak dia­tur untuk LPSDK,” tambahnya.

Senada dikatakan KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK tidak akan mendapatkan sanksi.

Menurut dia, dalam UU no­mor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak meny­erahkan LPSDK. ”Kalau di Undang-Undang, tidak ada kategorisasi khusus ya. Tidak ada sanksi,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Namun dia menegaskan, sanksi diskualifikasi baru di­berikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerah­kan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Selain itu menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berda­sarkan atas komitmen awal dari semua peserta pemilu.

”Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan, maka tidak ada sanksi dis­kualifikasi,” katanya.

Hasyim mengatakan penyera­han LPSDK dilakukan secara serentak di semua kantor Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak hanya diserah­kan oleh partai peserta Pemilu di tingkat nasional.

”Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu se­suai tingkatannya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan