Sepuluh Caleg DPD Tak Serahkan LPSDK

Dia menjelaskan KPU RI hanya menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai po­litik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara itu menurut dia, untuk peserta pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, LPSDK diserahkan kepada masing-masing ke KPU pro­vinsi sesuai dengan dapil provinsinya.

”Kemudian untuk peserta pe­milu parpol di kabupaten/ kota, menyerahkannya ke KPU kabu­paten/kota. Penyerahan hari ini mulai jam 8 pagi hingga 18.00 WIB,” katanya.(ign/ant)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan