Dia menjelaskan KPU RI hanya menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu menurut dia, untuk peserta pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, LPSDK diserahkan kepada masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya.
”Kemudian untuk peserta pemilu parpol di kabupaten/ kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota. Penyerahan hari ini mulai jam 8 pagi hingga 18.00 WIB,” katanya.(ign/ant)