Sepakat Rekonsiliasi Data

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sepakat untuk merekonsiliasi data guna menyelesaikan persoalan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) TPA Sarimukti. Hal itu diungkapkan

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD. Kebersihan Kota Bandung, Gungun Saptari Hidayat pada rapat terakhirnya di Balai Kota Bandung, Kamis (7/11). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari BPK, Komisi C DPRD Kota Bandung, Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sarimukti, Mandalasari dan Cipatat.

Menurut Gungun, kesepakatan ini diperoleh setelah Pemkot Bandung menggelar beberapa kali pertemuan bersama Pemkab Bandung Barat.

“Kita bergerak cepat bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Bandung untuk bisa segera menyelesaikannya. Senin (4/11/2019) kemarin datang ke KBB. Lalu Rabu (6/11/2019) ke BPK. Hari ini (kemarin), rapat dengan pak Sekda Kota Bandung. Prinsip dasarnya Alhamdulillah ada kesepahaman harus ada data yang kita rekonsiliasi,” kata Gungun.

Gungun menambahkan, Pemkot Bandung sangat menyambut baik kesepakatan ini dan akan segera berkoordinasi bersama Pemkab Bandung Barat guna menindaklanjutinya. Sehingga dalam waktu dekat ini bisa secepatnya menghitung dan mencocokan data terkait KDN TPA Sarimukti.

Gungun menyatakan, urusan ini menjadi prioritas bagi PD. Kebersihan untuk segera menyelesaikannya. Sebab, kata dia, persoalan sampah menjadi bagian dari pelayanan Pemkot Bandung kepada masyarakat.

“Ini penting untuk segera diselesaikan, karena bagaimana pun urusan sampah ini kan jadi pelayanan publik,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD KBB mengancam tutup tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti khusus untuk Kota Bandung.

Pasalnya, sejak 2013 silam, Pemkot Bandung menunggak membayar konvensasi dampak negatif (KDN) tonase sampah sebesar Rp 3,2 miliar kepada Pemkab Bandung Barat.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dan juga hasil sidak Komisi III, sedari 2013 Pemkot Bandung tidak mau membayar KDN tonase sampah sebagai kewajibannya dan hanya membayar untuk KDN ritasenya saja kepada Pemda KBB.

“Dari catatan Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Kota Bandung setiap tahun untuk tonasi pembayarannya selalu tidak pernah lunas. Akhirnya sampai tahun ini terakumulasi menjadi Rp 3,2 miliar,” kata Iwan. (rls/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan