Sengketa Pilkades Girimukti Mandek

“Belum ada laporan soal sengketa Pilkades Girimukti yang dilaporkan pihak kecamatan ke kabupaten,” kata Wakil Ketua Panitia Pilkades Tingkat KBB, Wandiana.

Terkait tuntutan penghitungan suara ulang dan pemilihan ulang, dia menyebutkan harus melihat dulu permasalahannya. Namun jika mengacu kepada Pasal 54 penghitungan ulang di TPS bisa dilakukan jika terbukti ada satu atau lebih penyimpangan. Seperti penghitungan dilakukan di ruang tertutup, kurang cahaya, dilakukan di luar tempat dan waktu yang sudah ditentukan, dan terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan suara sah dan tidak sah.

“Penghitungan ulang itu bisa dilakukan setelah ada ketetapan dari panitia pemilihan tingkat desa setelah ada kesepakatan dengan para saksi dari calon kepala desa. Sebisa mungkin bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan