Selamat Bertugas Wakil Rakyat

JAKARTA – DPR RI periode 2014-2019 resmi berakhir. Selanjutnya Senayan diisi oleh DPR periode 2019-2024. Mereka dilantik pada Selasa (1/10) pukul 10.00 WIB. Jumlah wakil rakyat yang baru ini bertambah. Dari 560 menjadi 575 orang. Ada tambahan 15 kursi. Otomatis, pengeluaran DPR juga meningkat. Yakni untuk pembangunan ruang kerja dan rumah dinas untuk 15 anggota DPR baru tersebut.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menyebut pembangunan ruang kerja untuk 15 anggota tersebut lebih dari Rp 1 miliar. Dana itu diambil dari anggaran rutin DPR.

”Untuk rumah dinas, DPR hanya membangun 11 rumah saja,” kata Indra di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Khusus untuk rumah dinas, anggarannya sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar. DPR hanya menyiapkan 11 rumah. Sebab 4 lainnya merupakan rumah pimpinan yang disediakan Sekretariat Negara.

”Setelah pelantikan, digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas agenda sidang. Pelantikan DPR, DPD dan MPR. Ada Bamus dari semua fraksi untuk menyusun acara. Nah, pimpinan termuda dan tertua akan memimpin rapat Bamus,” jelas Indra.

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya unjuk rasa pada saat pelantikan, Setjen DPR akan memberangkan para anggota DPR terpilih pada pagi hari. Tepatnya pukul 07.00 WIB. Para anggota DPR RI terpilih akan berangkat dari titik-titik penginapan yang sudah ditentukan. Setelah itu, semua sarapan bersama di Kompleks Parlemen.

”Semua sesuai jadwal. Acara dimulai pukul 10.00 WIB setelah Presiden dan Wapres datang,” bebernya.

Selama lima tahun bertugas, wakil rakyat telah mengesahkan 91 rancangan undang-undang (RUU). Selain itu, dewan juga sepakat lima RUU akan dilanjutkan pembahasannya pada masa bakti DPR periode 2019-2024. Salah satunya RUU KUHP.

”Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).

Menurutnya, RUU Kumulatif Terbuka tersebut terdiri atas pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi undang-undang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan