Sekum FPI Jalani Pemeriksaan

Terakhir, Aziz menambahkan, berdasarkan upaya dari penyidik melakukan konfrontir keterangan dari kliennya dan tersangka Supriyadi. Dia memastikan, tidak ada perbedaan, karena fakta-fakta yang ditunjukan di Hp sama.

”Tidak ada perbedaan keterangan. Adapun soal hubungan dengan tersangka ini, pak Munarman itu kuasa hukum, Lawyer, penasihat hukum dengan orang yang menanyakan terkait dengan masalah hukum, dan mungkin akan menimpa dia, atau menimpa yg lainnya,” jelasnya.

”Dan hubungan mereka juga sudah terjalin, saling kenal. Lagipula, pak Munarman terkenal lah gitu. Jadi, hanya profesional karena dia terkenal sebagai kuasa hukum, pengacara, dan advokat vokal. Perlu diketahui, tugas beliau ini dilindungi UU pasal 16 seperti itu,” pungkasnya.(fin/ziz)

BERI KETERANGAN: Munarman didampingi kuasa hukumnya, Samsul Bahri memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan