Sejahterakan Anggota, CBSC Kabupaten Bandung Bentuk Koperasi

CANGKUANG – Untuk mendorong kesejahteraan semua anggota, komunitas Charade Bandung Selatan Club (CBSC) telah membentuk koperasi. Pembentukan koperasi, secara resmi dibuka pada kegiatan Kopdar rutin semua anggota yang dilaksanakan setiap bulan.

Ketua komunitas CBSC Kabupaten Bandung Asep Denny Suriadinata mengatakan, pembentukan koperasi tersebut bertujuan untuk mendorong kesejahteraan semua anggota dan meningkatkan tali kebersamaan semua member yang tergabung di CBSC.

“Koperasi ini sengaja dibentuk untuk kesejahteraan member. Sebab, dengan bergabungnya di komunitas semua member harus bisa mendorong perekonomian semua anggotanya. Jangan ada kesan, hidup bersama komunitas hanya sekedar hura-hura,” jelas saat ditemui disela sela kopdar wajib bulanan komunitas CBSC di bale pemancingan tanjung Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, kemarin (24/2).

Menurut Denny, sapaan akrab ketua CBSC Kabupaten Bandung itu, dengan bergabungnya disuatu komunitas harus ada dampak positif yang dirasakan, khususnya untuk member. Oleh karena itu, dirinya bersama semua pengurus CBSC membentuk koperasi, dengan harapan bisa mendorong kesejahteraan ekonomi semua anggota CBSC Kabupaten Bandung.

”Koperasi ini dari member untuk member. Sehingga ada proses kesejahteraan di komunitas CBSC, dengan terbentuknya koperasi sebagai unit usaha semua anggota komunitas. Semua anggota bisa memasarkan produksi yang dihasilkan, atau semua kebutuhan pokok,” kata Denny.

Pada kopdar wajib bulanan tersebut, semua anggota mendeklarasikan pembentukan koperasi sebagai unit usaha semua member komunitas. Selain, mendeklarasikan koperasi semua anggota menggelar berbagai kegiatan diantaranya mancing mania, games dan juga pemberian doorprize.

”Semua kegiatan yang digelar semua komunitas CBSC, harus berdampak positif bagi semua member. Selain mempererat tali silaturahmi, juga kebersamaan ini bisa mendorong perekonomian anggotanya,” tuturnya.

Ditemui ditempat yang sama, salah satu member CBSC Abdoel Rohman mengatakan, kebijakan komunitas untuk mengikuti unit usaha atau koperasi tidak bisa terikat. Sebab, sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang AD/ART perkoperasian. Kedaulatan koperasi, tergantung kepada anggota koperasi.

”Jadi kalau suatu komunitas mau membentuk unit usaha, keanggotaannya tidak bisa secara otomatis. Tapi harus ada kesepakatan, mau tidaknya anggota komunitas menjadi anggota koperasi,” kata Abdoel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan