Sebelas ASN Terjaring Operasi

BANDUNG– Sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, terjaring operasi oleh Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) di dua lokasi pusat perbelanjaan, Selasa (23/7).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) kali ini tim GDA menyasar dua pusat perbelanjaan. Hasilnya, ada sebelas ASN kedapatan keluyuran saat jam kerja.

“Hari ini kita data ada sebelas orang. Ada dari Bagian Umum, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, guru SD dan lainnya. Kita melaksanakan sidak karena memang harus seperti ini, bukan kita mencari-cari kesalahan. Tetapi penegakan disiplin memang harus kita lakukan,” kata Rasdian di sela-sela operasi.

Selanjutnya sebelas ASN tersebut didata dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD). Kemudian, sebagai sanksinya para ASN yang tertangkap operasi tim GDA ini akan diberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD).

“Sesuai komitmen pemerintah, kita sering mengimbau untuk membiasakan disipin dan harus menjadi budaya kita. Karena itu pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” imbuhnya.

Rasdian mengingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Bandung tidak berkeliaran saat jam kerja. Sebab, Tim GDA akan kembali beroperasi di tempat lainnya yang disinyalir menjadi lokasi para ASN mangkir dari tugasnya.

“Dalam satu bulan pasti kita akan mengadakan seperti ini dan sifatnya dadakan. Sekarang di pusat perbelanjaan bisa jadi nanti di bioskop, pasar atau apapun tempatnya. Makanya jangan coba-coba, karena GDA ini juga bukan main-main,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan Ahmad Brillyana mengingatkan, ASN yang sudah disiplin dalam urusan waktu saja bisa terkena sanksi, apabila tidak menunjukan kinerja terbaiknya.

“Yang ngantor saja tepat waktu dia apel, waktu istirahat dan waktu pulang, kita ukur kinerjanya dengan ERK. Kalau ngantor tidak berkinerja, dia tidak mendapat TKD. Itu juga hukuman. Apalagi ini ada yang di luar pada saat jam kerja, pasti kita hukum,” tegas Yayan.

Yayan menegaskan, ASN yang masih memiliki jam kerja normal seharusnya bisa bersyukur dan mampu bekerj secara optimal. Pasalnya, tak sedikit ASN Pemkot Bandung yang dituntut untuk lembur tanpa diberikan apresiasi tambahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan