SE Gubernur Lebih Tepat

”Dengan terobosan Pak Gubernur ini, bagaimana para pekerja tetap bekerja dan sejahtera, dan bagaimana juga perusahaan bisa menjaga kesinambungan usaha mereka, dengan adanya perundingan,” urainya.

Dia mengatakan, pemberlakuan surat edaran ini, juga supaya tidak menambah angka pengangguran. Sekaligus mempertahankan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

”Februari lalu angka pengangguran 8,2 persen, turun pada Agustus jadi 7,73 persen, kemudian terakhir kemarin rilis jadi 7,99 persen. Ini jadi pertimbangan sehingga hal ini dikomunikasikan ke kementerian. Kondisi industri Jabar heterogen, dan Jabar menarik investor. Maka diperlukan kebijakan pengupahan yang tepat,” tuturnya.

”Karena kalau upah naik terus nanti pengusaha tidak bisa bayar dan industri tutup, siapa yang mau bayar gaji karyawan?” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, dari substansi surat edaran yang menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK 2019, sudah tepat.
Menurut Saut, bentuk surat edaran pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Menurutnya, yang wajib ditetapkan oleh gubernur adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan adanya surat itu, maka UMK tahun ini tidak boleh rendah dibandingkan UMK 2019, serta menyerahkan perundingan kenaikan dalam skala lokal menyesuaikan kondisi perusahaan.

”Yang tidak boleh, adalah membayar di bawah upah minimum,” kata Saut kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Saut berpendapat, kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah. Dengan pekenanan perundingan bipartit, maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik.

Mantan hakim ad hoc pengadilan industrial tersebut mengatakan, upah minimum itu berlaku bagi pekerja lajang yang di bawah masa kerja satu tahun. Yang di atas satu tahun, kata dia, melawati mekanisme perundingan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Dia menegaskan, upah minimum itu berlaku untuk semua pengusaha. Pengusaha itu, seperti dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, bisa perorangan, persekutuan, dan badan hukum.

”Semuanya harus patuh pada upah minimum itu. Pelayan toko di pinggir jalan saja sama kedudukannya dengan karyawan di perusahaan besar,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan