Satpol PP Terjunkan 818 Personel Tertibkan APK

BANDUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung siap mener­tibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Sebanyak 818 personil itu akan disebar ke 18 titik utama di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (6/3).

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Sat­pol PP Kota Bandung, Krinda Hamidipraja mengungkapkan, jalur-jalur protokol, seperti jalan kota dan provinsi mer­upakan titik-titik utama. Se­mentara di jalur-jalur wilayah, pihaknya bekerja sama dengan para camat untuk membantu menertibkannya.

Sebanyak 818 personel itu terdiri dari 345 Satpol PP, 383 Pekerja Harian Lepas (PHL), dan 90 Linmas (Perlindungan Masyarakat). Sementara itu, ada 10-30 orang yang akan bertugas di jalan-jalan kewi­layahan dan gang.

“Kami sudah membagi tugas. Jalan protokol oleh Satpol PP, di gang itu oleh kecamatan,” jelasnya dalam Bandung Men­jawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (5/3).

Ia mengaku, selama ini telah rutin menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun, pelanggaran pemasangan APK masih banyak terjadi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan atu­ran yang jelas tentang prose­dur pemasangan APK.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat. Biasanya, kami FGD (Focus Group Discussion)-kan dulu apakah sesuai aturan APK itu melanggar atau tidak. Baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Masyarakat biasa melapor­kannya melalui kanal infor­masi Satpol PP Kota Bandung, salah satunya melalui media sosial Twitter @satpolppbdg.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018 tentang Pe­tunjuk Teknis Fasilitasi Me­tode Kampanye dalam Pemi­lihan Umum Tahun 2019, ada beberapa hal yang diatur terkait APK, mulai dari bahan, desain, materi, hingga lokasi pemasangan.

Menurut aturan tersebut, ada 4 lokasi yang dilarang di pasang APK. Keempat lokasi tersebut adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pe­merintah, dan lembaga pen­didikan (gedung dan sekolah). Selain itu, pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

“Seharusnya para peserta Pemilu sudah paham ini ka­rena sudah ada juknisnya dari KPU. Tapi masih saja ada yang bandel,” keluhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan