Satpol PP Kota Bandung Dorong Revisi Perda K3

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tentang Pelaksanaan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan). Aturan yang ditetapkan sejak 2005 itu dinilai sudah lapuk.

Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Tantang Surya Santana mengatakan, perda tersebut tidak relevan dengan kompleksitas permasalahan yang ada saat ini di Kota Bandung.

”Sekarang ada mobil makanan (Food Truck, Red), mobile toko, dulu belum ada. Tentunya Perda tidak mengatur tentang itu, dan tidak terakomodir,” kata Tatang di Balai Kota, Selasa (9/7/2019).

Selain tidak relevan lagi, perda tersebut belum terimplementasi sepenuhnya. Meski eksistensinya sudah ada sejak 2005. ”Berdasarkan Undang-Undang 23 nomor 11 tentang urusan pokok ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan landasan wajib,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, kata Tatang, perlu ada landasan hukum yang baru terkait pelaksanaan dan tugas Satpol PP. ”Oleh karena itu, selain revisi Perda K3 sekaligus juga menyusun Perda baru,” jelasnya.

Disinggung mengenai paling krusial dalam penerapan Perda K3, Tatang menegaskan, sanksi yang berlaku.
”Sekarang, diajukan sanksi yang lebih humanis, ada sanksi alternatif, tidak ada istilah bea paksa. Tentu akan ada sanksi sosial, sanksi, administrasi, seperti teguran, pernyataan lisan dan surat peringatan berkelanjutan,”
urainya.

Dia mengatakan, hampir 50 persen, poin-poin dalam pasal tersebut akan berubah. Diutamakan pasal-pasal tersebut lebih bisa mengikuti perkembangan zaman.

”Revsisi ini akan lebih implementatif ke depan. Misalkan, sanksi yang diberikan kepada pengemis dikenakan bea paksa Rp 250 ribu, dan sekarang harus ada bimbingan terhadap pengemis tersebut,” urainya lagi.

Terkait Perda tersebut, ada beberapa juga yang belum diimplementasikan dengan baik. Di antaranya, penebangan pohon, pengangkutan pohon, mobil toko, pengangkutan mobil tanpa tutup, mobil pengangkutan alat bangunan yang merusak jalan.

”Selain itu juga, Perda ini dapat menguatkan fungsi Linmas (Lindungan Masyarakat), ada sekitar 11.700 Linmas di Kota Bandung. Melalui Perda ini diharapkan menguatkan Linmas,” tegasnya.

Tatang menegaskna, saat ini perda tersebut dalam proses pengesahan antara Pemerintah dan DPRD Kota Bandung. Sedangkan pada 25 Juli 2019, sudah dibentuk Pansus (Panitia Khusus) setelah rapat paripurna. (mg3/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan