Sanksi Pengurangan Dana BOS Dihapus

JAKARTA –Tuntutan supaya sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar keten­tuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus mendapat respon positif dari Kemendikbud. Aturan yang dinilai mengorbankan sekolah dan siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru.

Diantara yang getol menyu­arakan supaya sanksi pengu­rangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lain­nya adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Dia lantas menunjukkan Permendikbud tentang PPDB yang sudah direvisi. Permendikbud terbaru tentang PPDB itu bernomor 20 Tahun 2019.

“Ketentuan sanksi pengu­rangan dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruh­nya,” kata politisi Partai Gol­kar itu kemarin (28/6). Fer­diansyah menegaskan bahwa sanksi berupa pengurangan dana BOS dalam implemen­tasi PPDB tidak mendidik.

Menurutnya Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda dan terkait anggaran. Ferdiansyah menegaskan jika sanksi pen­gurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sis­tem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945.

“Sanksi dalam dunia pen­didikan itu harusnya mendi­dik,” katanya. Jangan sampai supaya aturan yang diterbit­kan bisa diterapkan di daerah, Kemendikbud membuat sanksi yang sembarangan. Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.

Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan re­visi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Wi­dodo setelah melihat gejolak di sejumlah daerah. Selain merevisi tentang bentuk sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa be­prestasi dalam PPDB berba­sis zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen.

Sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya direvisi. “Ya­kni aturan tentang rombong­an belajar (rombel, red),” tutur Ferdiansyah. Menurut dia ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Dia men­gatakan jika ada kelebihan satu sampai lima orang pe­serta didik, tidak perlu dilem­par ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan