Rumah Sakit Wajib Akreditasi

 MAJALAYA – Untuk mengukur dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit (RS) harus terakreditasi sesuai dengan standar SDM dan Fasilitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, mengapresiasi tim survei Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, karena telah mengenalkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS 1).

” Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Majalaya mendapat penilai dari tim Survei Akreditasi SNARS Edisi 1 KARS. Sungguh merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kami, karena mendapat kepercayaan untuk disurvei akreditasi,” katanya disela-sela menerima tim survei KARS di RSUD Majalaya, Selasa (17/9).

Menurutnya, atas nama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, pihaknya mengucapkan terterimakasih kepada RSPAD yang telah memperkenalkan SNARS edisi 1 yang menjadi acuan untuk penilaian dan persiapan akreditasi rumah sakit pada 2018 lalu.

Teddy mengatakan, akreditasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien. Tak hanya itu, akreditasi juga meningkatkan perlindungan baik bagi masyarakat maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di rumah sakit.

”Sejalan dengan proses kegiatan peningkatan mutu, maka KARS secara berkala melakukan review standar akreditasi mengikuti perkembangan standar akreditasi di tingkat global. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali,” katanya.

Teddy  berharap, dengan adanya survei akreditasi itu, RSUD Majalaya semakin maju, mandiri dan berdaya saing, sehingga mampu mempertahankan akreditasi paripurna.

”Rumah sakit merupakan institusi yang mendukung pemerintah di bidang pelayanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, semoga RSUD Majalaya dapat menjadi percontohan RSUD lainnya guna meningkatkan mutu pelayanan,” harapnya.

Sementara Ketua Tim KARS RSPAD Gatot Soebroto, Sutopo Kirlan, menjelaskan, ketentuan akreditasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

“Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses yang penting dilakukan rumah sakit di Indonesia. Proses peningkatan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, serta standar mutunya harus disesuaikan dengan perkembangan global. Dengan demikian, standar mutu rumah sakit Indonesia dapat sejajar dengan mutu palayanan rumah sakit tingkat Internasional,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan