RTRW Kabupaten Bandung Berubah

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan penertiban perizinan bagi usaha hotel dan restoran yang belum berizin.

Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Bandung Gugun Gumilar, mengakui bahwa sebagian besar usaha hotel dan restoran di KBS belum mengantongi perizinan lengkap. Hal itu, disebabkan sebagian besar lokasi usaha tersebut tidak sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung.

Menurutnya, setelah terbitnya RTRW baru, pihaknya terus berupaya menertibkan dan memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan usahanya.”Sebelumnya, di sepanjang jalur Soreang-Ciwidey itu merupakan kawasan hijau. Tapi pada RTRW Sekarang sudah berubah, sehingga para pelaku usaha hotel dan restoran bisa mengajukan proses perizinan,” katanya usai rapat evaluasi Perizinan di Hotel Albis Ciwidey, Kamis (21/11).

Gugun mengatakan, larangan pendirian bangunan tersebut sempat berlaku di sepanjang jalur Soreang-Ciwidey. Namun larangan itu tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2016 tentang revisi RTRW Kabupaten Bandung. ”Dulu sebelum 2016 memang pelaku usaha mengajukan perizinan pun percuma dan karena pasti ditolak,” jelasnya.

Lebih lanjut Gugun mengatakan, setelah RTRW Kabupaten Bandung mengakomodir, mulai tahun 2016 pelaku usaha bisa segera mengajukan proses perizinan. Meskipun demikian, Ia mengaku hingga saat ini belum banyak izin yang diterbitkan.

Gugun menambahkan, belum diterbitkannya izin dari semua ajuan yang masuk, tak lepas dari belum terpenuhinya semua persyaratan yang harus disertakan oleh pemohon. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya para pemohon untuk segera melengkapi persyaratan agar izin mereka segera bisa diterbitkan.

Akselerasi tersebut, sangat penting mengingat masih adanya stigma kurang baik dari publik terkait maraknya usaha hotel dan restoran di KBS yang dinilai ilegal. Hal itu dinilai wajar, sebab, kenyataannya sebagian besar usaha yang sudah berjalan, memang belum mengantongi izin lengkap meskipun permohonan mereka sedang diproses.

Meskipun tak menyebutkan angka pasti, Gugun menjelaskan bahwa perbandingan antara izin yang sudah terbit dan jumlah permohonan, masih jomplang. ”Ibaratnya kalau pengajuan yang masuk ratusan, yang sudah terbit masih puluhan,”akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan