RJ Ditetapkan Sebagai Korban

BANDUNG– Video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) Pemprov Jawa Barat ditetapkan sebagai korban. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, seperti dilansir Antara, Minggu (22/9).

“RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh,” ujarnya.

Salah satu alasan polisi menetapkan RJ sebagai korban karena perempuan itu tidak memiliki peran aktif dalam penyebaran video tersebut. Dia juga mengatakan, dalam kasus ini, RJ hanya ditetapkan sebagai sanksi.

Polisi berdalih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap kasus ini. Bukan Undang-Undang Pornografi.

“Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif,” kata dia.

Kini RJ telah dipulangkan setelah melalui proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan peran laki-laki (RI) ditahan karena telah menyebarkan video asusila tersebut.

“Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, video asusila itu dibuat di lokasi parkir sebuah perbelanjaan Kabupaten Purwakarta. Mereka melakukan adegan tersebut ketika jam istirahat kerja.

Dari Keterangan RJ, dia tidak mengetahui bahwa RI merekam tindakan asusila itu. RJ mengetahui saat video sudah tersebar di media sosial.

Adapun alasan RI menyebarkan video karena khilaf lantaran dia merasa dicampakkan oleh RJ karena hubungan gelap mereka. RI yang menjadi tersangka sekaligus turut menyebarkan video asusila tersebut kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar. Hukuman sudah tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari menjelaskan, kasus ini berdebda dengan kasus video asusila yang terjadi di Garut, di mana sang pemeran perempuan berinisial V ditetapkan menjadi tersangka karena aktivitas seksual dan perekaman disadari dan diketahui oleh V.

Disinggung mengenai jeratan Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan RJ dan RI, Hari menyebut hal itu bisa diterapkan, namun sebagai delik aduan.

Tinggalkan Balasan