Reses Tetap Dilaksanakan

CIMAHI – Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi periode 2019-2024 direncanakan bakal menggelar reses pertamanya Desember mendatang. Hanya saja ada yang berbeda dalam reses periode baru ini.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menjelaskan, hal yang membedakan dalam reses nanti adalah tidak adanya anggaran untuk peserta non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sesuai arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar anggaran tersebut dihapuskan.

”Makannya untuk reses periode ini pertama kali nanti Desember sudah kita gak anggarkan itu (uang non PNS),” jelas Azul, sapaan Achmad Zulkarnain saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (24/11).

Menurutnya, reses menjadi agenda wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka reses pun pastinya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sehingga tidak mungkin dihilangkan dalam program para wakil rakyat itu.

”Reses harus tetap ada. Sesuai Undang-undang setiap anggota dewan wajib melakukan reses 3 kali (dalam setahun),” ujar Azul.

Dikatakannya, penghapusan angggaran bagi tenaga non PNS sudah sesuai catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK). Tindaklanjutnya adalah dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 900/Kep.281.Adbang/2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 pada 7 Juni 2018.

”Wali kota juga sudah menyampaikan kepada saya bahwa kita tidak lagi memberlakukan reses dengan uang itu,” kata dia.

Sebelumnya, permasalahan reses di Kota Cimahi masuk ranah hukum setelah adanya pemeriksaan dugaan kasus pemborosan dana reses tahun 2018. Saat itu yang melaksanakan reses adalah Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019.

Tercatat sudah ada delapan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi yang sudah dipanggil Kejari Cimahi untuk menjalani pemeriksaan. Point yang jadi dipermasalahkan ada seputar intensif jasa bagi peserta non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan, pihak DPRD Kota Cimahi mengundang mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 dan mantan Sekretaris DPRD untuk membahas permasalahan reses dimasa lampau itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan