Rencana Kenaikan Premi BPJS

SOREANG – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, meminta Menteri Kesehatan agar memberikan sanksi kepada rumah sakit yang melakukan kecurangan dalam memberikan fasilitas kesehatan dan dalam klaim pembayaran BPJS Kesehatan.

Menurut Dede Yusup, saat ini pihaknya banyak menerima laporan terkait adanya Rumah Sakit (RS) yang melakukan fraud pelayanan BPJS Kesehatan dengan berbagai modus. Salah satu aduannya, RS sering melakukan re-administrasi, dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.

”Modus seperti itu banyak terjadi dilakukan oleh pihak Rumah Sakit. Dengan tujuan untuk melakukan pengajuan klaim kembali,” jelas Dede saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Kamis (1/8).

Menurutnya, Fraud dengan modus seperti itu dilakukan untuk menutup kurang bayar. Karena, standar biaya pelayanan Rumah Sakit dengan paket BPJS Kesehatan ada perbedaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau menteri kesehatan untuk menjatuhkan sanki.

”Rata-rata selisih biaya standar pelayanan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan itu berkisar 30 Persen. Nah untuk menutupnya itu, pihak Rumah Sakit melakukan fraud,” katanya.

Dede menjelaskan, kasus tersebut banyak ditemukan di Rumah Sakit. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada BPJS Kesehatan untuk memberi sanksi jika ditemukan adanya fraud yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.”Sanksi bisa diberikan bahkan dengan memutus kerjasama,”akunya.

Menurut Dede, dengan memutus kerjasama, maka pihak Rumah Sakit bisa kehilangan pendapatan terbesar. sebab, selama ini pemasukan terbesar rumah sakit bersumber dari BPJS, bahkan mencapai 90 persen.

”Tapi dengan memutus kerjasama tentu akan berdampak besar terhadap layanan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk bertindak terhadap Rumah Sakit yang melakukan fraud, agar diturunkan akreditasi,” tuturnya.

Dede menambahkan, apabila Rumah Sakit yang melakukan fraud diturunkan akreditasi, maka paket layanan akan menurun, sehingga tidak ada lagi selisih biaya paket layanan.

Disinggung mengenai rencana pemerintah yang akan menaikan premi BPJS Kesehatan, Ia mengaku hingga saat ini DPR RI belum menyetujui rencana tersebut. Karena untuk menaikan premi tersebut harus dilakukan kajian lebih dulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan