Rekrutmen P3K Mengakomodir Tenaga Honorer

SOREANG – Badan Kepega­waian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, tidak bisa berbuat banyak terkait sejumlah tenaga honorer ka­tegori 2 (K2) yang gagal mengik­uti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I 2019.

Honorer K2 mengeluhkan kesalahan teknis, system pendaftaran daring. Sebab, pengaturan system diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kegepawaian Negara (BKN).

Plh. Kepala BKPSDM Ka­bupaten Bandung Erick Ju­riara mengatakan, rekrutmen P3K merupakan program pemerintah pusat meskipun nantinya beban pembiayaan untuk gaji mereka, dibebankan ke pemerintah daerah.

”Termasuk untuk potensi pelamar dan jumlah kuota yang diberikan juga diatur oleh pemerintah pusat,” je­lasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3).

Menurutnya, para tenaga honorer K2 sudah paham betul cara pendaftaran daring untuk rekrutmen P3K terse­but. Soalnya mereka berpen­galaman saat mendaftar re­krutmen calon pegawai ne­geri sipil (CPNS) dengan sistem tak jauh berbeda beberapa waktu lalu.

”Begitu juga soal kesalahan mengunggah berkas yang diperlukan seharusnya tidak terjadi kalau mereka teliti. Di situ sudah ada petunjuknya, tinggal diikuti saja dengan seksama,” katanya.

Terkait kuota, Erick menje­laskan bahwa angka 420 orang yang terdiri dari 348 tenaga pendidik, 50 tenaga keseha­tan dan 22 penyuluh perta­nian, itu merupakan kebija­kan pemerintah pusat. Be­gitu pula saat pemerintah pusat menyatakan ada po­tensi pelamar sebanyak 1.497 orang terdiri dari 1.304 guru, 130 tenaga kesehatan dan 63 penyuluh pertanian.

”Terkait proses seleksi sen­diri, bahwa di Kabupaten Bandung total pelamar re­krutman P3K mencapai 1.018 orang. Dari jumlah itu, hanya 907 orang yang lulus tahap seleksi administrasi dan 111 lainnya tidak lulus,” tuturnya

Menurut Erick, mereka yang tidak lulus sebenarnya me­menuhi persyaratan dari sisi tingkat pendidikan dan usia. Namun tidak adanya forma­si (posisi) kepegawaian yang dilamar, membuat mereka harus menunggu posisi ter­sebut tersedia pada rekrutmen P3K tahap selanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan