Ratusan Calon Kades Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

NGAMPRAH– Sekitar 261 orang Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan mengikuti bursa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 24 November 2019 mendatang di Kabupaten Bandung Barat, telah melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan hingga, Selasa (3/9).

Direktur Utama RSUD Cikalongwetan, dr. Ridwan Abdullah Putra mengatakan, pada pelaksanaan medical check up tersebut, untuk satu orang bisa memakan waktu berjam-jam karena harus dilakukan tes psikologis.

“Jadi waktunya tidak tentu, tergantung saat tes psikologis. Karena saat tes psikologis yang biasanya lama. Medical check up akan berlangsung sampai akhir September. Sekitar 500 orang lebih yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa, untuk dilakukan cek kesehatan,” ujar Ridwan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (3/9).

Menurut Ridwan, dari 261 cakades yang sudah melakukan medical check up ini, hasilnya semua dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terindikasi narkoba atau hal lainnya. “Semua hasil pemeriksaan ada pada tim MCU yang terdiri dari dokter-dokter spesialis. Nanti akan melakukan rapat, untuk menentukan hasilnya nanti,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Wandiana menambahkan, dipilihnya RSUD Cikalongwetan karena di KBB hanya satu Rumah Sakit yang memiliki dokter ahli kejiwaan.

“Dipilihnya RSUD Cikalongwetan ini dasarnya dari rekomendasi Dinas Kesehatan. Karena yang ada dokter jiwa hanya di RSUD Cikalongwetan saja, berikut sarana dan prasarana medisnya juga lebih lengkap,” ujar Wandiana.

Sebelumnya, Wandiana mengatakan, Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan di 112 Desa dari 165 Desa yang ada di 16 Kecamatan. Pelaksanaan Pilkades pun telah ditetetapkan pada 24 November mendatang.

“Untuk pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai dari 5 sampai 9 Oktober. Syarat bakal calon kades pada tahun ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Karena tahun sekarang aturannya semua warga negara Indonesia, dimanapun tempat tinggalnya bisa ikut mencalonkan diri di luar daerah asalnya,” terangnya.

Dirinya menuturkan, untuk Daftar Pemilih Smentara (DPS) mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat Pilpres 2019 lalu. Tercatat warga di 112 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak, hak pilihnya mencapai 838.583 orang. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan