PWI dan Dewan Pers Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Munajat 212

JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam acara “Malam Munajat 212” pada Kamis (21/02) malam. Tugas jurnalistik yang dilakukan jurnalis dalam setiap peliputan dilindungi UU Pers.

“PWI mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami para wartawan dalam acara Malam Munajat 212. Polisi harus menangkap pelakunya,” kata Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Oktap Riadi di Jakarta, Jumat (22/02).

Dia mengatakan Polisi harus bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan tersebut. Sebab tindakan intimidasi tidak dibenarkan. Menurut dia, polisi tidak boleh takut menghadapi oknum kelompok yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut. “Jika Polisi tidak mampu menangkap maka Polisi masih takut dengan kelompok-kelompok seperti ini,” jelasnya.

Dia menilai tidak boleh sebuah kelompok main hakim seperti yang terjadi dalam Malam Munajat 212. Apalagi yang menjadi korban adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dia mengingatkan tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan,” tuturnya.

Oktap mengatakan PWI akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar institusi tersebut segera menangkap pelaku tindak kekerasan jurnalis tersebut agar kedepan tidak terjadi lagi. Selain itu, dia meminta semua pihak menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik para jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan.

Terpisah, Dewan Pers meminta pihak kepolisian memroses pelaku tindakan kekerasan terhadap jurnalis. “Dewan Pers meminta polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum,” ujar Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun di Jakarta, Jumat. Hendry yakin tanpa Dewan Pers mengirim surat kepada pihak kepolisian, polisi semestinya sudah tahu bagaimana menjalankan tugasnya terkait terjadinya kekerasan pada jurnalis itu.

Dewan Pers menegaskan prinsipnya jurnalis bertugas untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang sehingga masyarakat harus memberi bantuan saat jurnalis menjalankan tugasnya, bukan malah melakukan kekerasan. Setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers dan dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Kalau ada yang dianggap kurang pantas, tegur dan ingatkan,” tutur Hendry.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan