Puluhan Pegawai Jalani Tes Urine

BANDUNG– Seluruh pega­wai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung yang berjumlah 90 orang menja­lani tes urine di Balai Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Kegiatan tersebut untuk mengantisi­pasi ter­jadinya penya­lah­gu­naan narkoba di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kegiatan tes urine tersebut merupakan agenda rutin BKPP Kota Bandung kepada seluruh Organisasi Perang­kat Daerah (OPD). Pelaks­anaan tes urine digelar mendadak dan diatur se­cara acak bergilian ke setiap instansi. Hal tersebut untuk menegakkan disiplin pega­wai.

Setiap tahun, BKPP melaks­anakan 3-4 kali pengujian narkoba di berbagai instan­si. Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Bril­lyana pun memastikan apa­raturnya di BKPP juga harus menjalani pemeriksaan narkoba.

“BKPP ini jangan ekslusif. Dia harus menjadi contoh dalam segala hal terutama dalam sisi kepatutan dan ketaatan kepada aturan. Jangan sampai saya menge­tes SKPD orang tapi di dalam sendiri tidak ’clear’. Makanya kita mewajibkan semuanya hadir hari ini untuk tes,” tutur Yayan ditemui di ruangannya.

Ia mengaku, sangat me­naruh perhatian pada pe­negakkan aturan penya­lahgunaan narkoba ini. Ia tidak ingin institusi pe­merintah dicederai dengan penyalahgunaan narko­tika. Para ASN harus ber­komitmen tak terjerat kasus narkotika.

“Kita serius sekali menanga­ni hal ini,” tegasnya.

Ia pun tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang ketahuan menggunakan narkoba. Pada tahun 2018, BKPP Kota Bandung bahkan telah memberhentikan dua orang ASN karena menggunakan narkoba.

“Kalau ada yang terbukti menggunakan narkoba, kita kembalikan ke BNN tergan­tung kadarnya. Kalau hanya memakai ya kita rehabilitasi. Lebih dari itu hubungannya dengan Aparat Penegak Hu­kum,” tegas Yayan.

Tes urine ini diapresiasi penuh oleh Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yeni Siti Saodah. Pihaknya telah lama bekerja sama dengan Pemkot Bandung guna mencegah penyalahgu­naan narkoba.

Yeni berharap, Pemkot Bandung bisa terus bersin­ergi melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasio­nal Pencegahan dan Pem­berantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narko­tika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan