PT Menara Group Tegaskan Kepemilikan atas Lahan Bekas PT Cikencreng

BANDUNG – PT Menara Group menyikapi dinamika yang terjadi di Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur. Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat terjadi aksi-aksi penyerobotan lahan, pemboldoseran jalan dan lahan, pembangunan, penggunaan lahan, serta penanaman tanpa izin pemilik lahan HGP (Hak Guna Pakai).

Bidang Advokasi dan Hubungan Masyarakat HGP PT Menara Group Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong Kabupaten. Cianjur, Agung Priyaguna mengatakan, PT Menara Group tiga poin penting. Di antaranya:

1. Bahwa lahan HGU bekas PT Cikencreng saat ini sudah dikuasai oleh PT Menara Group dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai No. 001 – 018, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Cianjur dengan luas lahan 1.745 Ha.
”Dan Hak Pakai ini berlaku sampai 2043,” kata Agung, belum lama ini.

2. PT Menara Group memperingatkan pihak-pihak/oknum-oknum yang masih membuat kegaduhan dan menciptakan iklim yang tidak kondusif di lahan: mengajak pihak-pihak luar untuk masuk ke lahan, iming-iming akan diberi kepemilikan lahan, dan membuka lahan/menggunakan/membangun bangunan/ menanami lahan tanpa izin tertulis dari perusahaan, terhadap tindakan tersebut – setelah berita ini turun, maka perusahaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

3. Pada dasarnya PT Menara Group terbuka untuk bekerjasama dengan pemerintah, masyarakat, dan atau pihak ketiga lainnya, dalam mengoptimalkan sumber daya lahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama, dengan menghormati hak milik/hak pakai masing-masing yang dilindungi oleh negara dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama secara elegan dan terhormat.

Agung memerinci, sejak 30 Agustus 2013 lahan HGU (Hak Guna Usah) eks PT Cikencreng seluas 1.968 Ha sudah dibeli oleh PT Menara Group sesuai dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 35 antara PT. Cikencreng dengan PT Menara Group dengan Notaris Silvia Abbas Sudrajat SH dan dikuatkan dengan Akta Pelepasan Hak No. 45 Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, bahwa PT Cikencreng menyatakan secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali MELEPASKAN HAK atas tanah dengan Sertifikat HGU No. 10/Padasuka seluas 19.683.860 m2 kepada PT Menara Group.

Kemudian, pada 11 Mei 2015, PT Menara Group kemudian melepaskan sebagian lahan HGU eks PT Cikencreng seluas 200 Ha dari total luas lahan 1.968 Ha, sesuai Akta Notaris No. 399 Notaris Kusnadi SH MH MKn tentang Pernyataan Pelepasan Sebagian HGU No. 10/Padasuka.

Tinggalkan Balasan