Program PPPK Tidak Akomodir Honorer

BANDUNG – Ketua Tim Pemenangan Pemilu Wilayah (TPPW) PKS Jawa Barat (Jabar) Haru Suandharu mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-undang ASN tentang PPPK.

Menurutnya, kebijakan PPPK belum bisa menjawab kebutuhan para guru honorer. Sebab, berdasarkan informasi dari para guru honorer  Sejauh ini belum terakomodasi. baik dari kuota, maupun dari persyaratan yang begitu banyak.

Dia menilai, dalam kebijakan pemerintah yang mengatur tentang PPPK tidak mengakomodasi harapan guru honorer seperti tidak ada kepastian jenjang karir.

“PP 49 tahun 2018 ini belum bisa memenuhi harapan dari mereka guru guru honorer mulai dari masalah tidak ada jenjang karir dan sebagainya, kemudian besaran honornya juga,” kata Haru ketika ditemui kemarin. (12/2).

Dia menuturkan, dua kebijakan pemerintah pusat tersebut dapat dikatakan sangat membebankan pemerintah daerah. Sebab, kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat, tapi yang bayarnya pemerintah daerah.

Seharusnyam lanjut dia ada komunikasi dulu dengan pemerintah daerah dan kuotanya bisa dikomunikasikan dengan pemerintah daerah sanggupnya berapa sesuai dengan kemampuan baik besaran honornya, kemudian kuotanya terutama, itu yang masih dikeluhkan.

’’Contoh di Bandung misalnya, itu kuota PPPK-nya hanya untuk 313 orang. Sementara yang harus diselesaikan ada mungkin 1.500 orang lebih. Berarti masih terlalu jauh yang belum terakomodasi,” kata dia.

Haru menjelaskan, banyaknya keluhan terkait PP 49 Tahun 2018 dan UU ASN tentang PPPK membuat para guru honorer menjadi skeptis dengan dua kebijakan tersebut. Sebab, seharusnya jika daerah yang harus bayar, berikan keleluasaan untuk melakukan rekrutmen.

’’Tampaknya masalah ketersediaan dana dari pemerintah pusat ini berat sehingga peraturannya bikin sulit. Jadi seperti perusahaan. Merekrut buruh di sebuah perusahaan, jadi banyak upaya ngeles ini yang kita lihat. Mestinya ini bukan antara perusahaan dengan buruhnya, ini antar negara dengan warganya,” bebernya.

Haru menambahkan, jika pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno terpilih menjadi kepala negara dalam ajang Pilpres 2019 mendatang, pihaknya akan mengupayakan untuk merevisi PP 49 tahun 2018 dan UU ASN tentang PPPK agar bisa mengakomodir keinginan para guru honorer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan