JAKARTA – Paska kasus bom bunuh diri di Polresta Medan, Sumatera Utara, program deradikalisme dipertanyakan. Bahkan Ketua DPR Puan Maharani mengusulkan program tersebut dievaluasi.
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan dirinya belum mengetahui apa saja yang telah dikerjakan terkait program deradikalisme.
“Saya juga belum tahu tuh apa yang dilaksanakan,” ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Zulkifli menilai, kejadian bom bunuh diri itu merupakan kecolongan pihak kepolisian. Sebab, sudah berulang kali terjadi. Tidak hanya di Mapolrestabes Medan, sebelumnya pernah terjadi di Surabaya. Sampai penyerangan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto.
“Saya kira kita beberapa kali kecolongan, nah tentu ini imbauan untuk aparat keamanan mulai dari Pak Wiranto misalnya, ini Polres di Sumatera Utara, Medan ini kejadian lagi saya kira itu warning, hati hati,” kata Ketum PAN itu.
Dia menilai peristiwa tersebut membuktikan ada sebagian masyarakat yang tergolong keras dan radikal. Karena itu, dia meminta aparat intelijen bisa melakukan pemetaan.
“Berarti kan memang ada yang sebagian kecil masyarakat kita yang mungkin bersikap keras gitu boleh dikatakan radikal. Oleh karena itu saya kira jauh hari intelijen atau BIN aparat keamanan sudah bisa memetakan ini,” ucapnya.
Ketua DPR Puan Maharani, sebelumnya mengusulkan agar program deradikalisasi yang berada di bawah tanggungjawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dievaluasi. Sebab, bom bunuh diri masih terjadi.
“Tentu saja, (program) deradikalisasi ini kemudian harus kita evaluasi,” katanya.
Menurutnya saat ini terjadi pergeseran metode yang dilakukan para pelaku bom bunuh diri di Indonesia, tak lagi secara berkelompok tapi sendirian.
Melihat hal itu, ia menyarankan BNPT dan pihak lain seperti kepolisian dan TNI untuk terus mewaspadai.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan proses deradikalisasi untuk sel-sel teroris yang masih aktif tidak sesederhana itu dapat dilakukan.
“Kalau tindakan melanggar hukum ya dibawa ke hukum, kalau tindakan ideologis dibawa ke wacana, kalau tindakan ujaran kebencian di bawah ke KUHP kan gitu. Itu tidak bisa sederhana, gimana deradikalisasinya itu tiga cara itu tadi,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.