Predikat Kota Peduli HAM Disoal

“Sekitar tiga orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas. Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat Lapang Bawet,” ujar Willy.

LBH Bandung hingga saat ini masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan polisi. Menurut Willy, penggusuran yang terjadi saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” tegasnya.

Atas tindakan kesewenang-wenangan kemarin, Willy menyatakan LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas menyatakan beberapa poin sikap. Salah satunya adalah pencopotan penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM.
Protes juga datang dari BARA HAMBA (Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung) yang mendesak Kemenkumham agar mencabut gelar Kota Peduli HAM untuk Kota Bandung.

BARA HAMBA merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBHB), Walhi Jabar, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Perkumpulan Inisiatif, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Bandung, Kalyana Mandira, Agrarian Resource Center (ARC), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Barat, menilai, tindakan brutal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap warga RW 11 Kelurahan Tamansari, tidak patut diganjar penghargaan.

Dalam siaran pers yang bertajuk Bandung (Bukan) Kota Layak HAM yang diterima oleh Jabar Ekspres, BARA HAMBA menilai tindakan Pemkot Bandung menggusur rumah dan mengusir 33 Kepala Keluarga (KK), yang hanya berselang dua hari dari peringatan Hari HAM Internasional, dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa.

Sebab, warga hanya diberikan kesempatan kurang dari satu hari untuk mengosongkan tempat tinggal mereka, melalui surat pemberitahuan yang diterima pada tanggal 11 Desember 2019.

Dalam surat tersebut, tidak ada keterangan bahwa aparat akan melakukan pengosongan dan penghancuran rumah warga. Isinya hanya menyebutkan, warga harus membongkar sendiri bangunan rumah mereka, dan tidak ada keterangan batas waktu untuk itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan