Prabowo Tak Akan Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

JAKARTA – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tak akan menempuh upaya hukum lanjutan terkait putusan Ma­hkamah Konstitusi (MK). Prabowo tak akan membawa masalah sengketa kecurang­an Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Anggota Badan Komuni­kasi Partai Gerindra Andre Rosiade, mengatakan, tidak melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Internasional. Sebab, hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah In­ternasional menangani seng­keta pilpres.

“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap men­ghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi me­matuhi putusan MK,” kata Andre, Minggu (30/6).

Andre mengatakan penga­juan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum terakhir yang dilakukan.

“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum. Pak Pra­bowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses seng­keta pemilu di Indonesia,” ujarnya.

Tim hukum Badan Peme­nangan Nasional Capres No 02 telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak di­bawa ke Mahkamah Interna­sional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Inter­nasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bu­kan ranah Mahkamah Inter­nasional,” katanya.

Hal yang sama diucapkan Wakil Ketua umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Iya, kemarin sudah upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dasco menegaskan pihaknya tidak membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Sebab, Mah­kamah Internasional hanya mengadili sengketa antarne­gara.

“Wacana yang timbul di Mahkamah Internasional tidak bisa dilakukan karena Mah­kamah Internasional itu kan hanya melayani sengketa antarnegara. (Jadi) Pak Pra­bowo tidak akan membawa sengketa ke Mahkamah In­ternasional,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Di­rektorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Ha­biburokhman penetapan capres dan wapres terpiilih menandakan berakhirnya kontestasi politik dalam Pilpres 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan