Posko Pengaduan THR Tak Terima Laporan Perusahaan Melanggar

CIMAHI – Dinas Tenaga Keraja (Disnaker) Kota Cimahi mengkalim semua perusa­haan yang ada di Kota Cimahi sudah memenuhi kewajiban kepada karyawannya terkait pembagianm Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya pengaduan yang diterima selama Posko Pengaduan THR dibuka.

Seketaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Her­man mengungkapkan, Posko Pengaduan THR dibuka mu­lai 29 Mei dan ditutup pada 10 Juni 2019 atau selama dua pekan.

”Kami tak menerima satu pun pengaduan dari masy­arakat terkait pembayaran THR. Padahal kami selalu siap menerima pengaduan jika ada perusahaan yang tidak mem­bayar THR karyawannya,” ungkap Asep, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (10/6).

Menurutnya, adanya posko pengaduan THR merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkot Cimahi dalam mem­beri pelayanan terhadap ma­syarakat. Tidak hanya itu, lanjutnya, ini juga sebagai upaya pemerintah mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan­nya.

”Pemberian THR merupakan hal wajib yang sudah diatur oleh pemerintah. Makanya kami selalu mengingatkan semua perusahaan yang ada,” ujarnya.

Dia juga sebelumnya sudah mengingatkan agar jangan menunda-nunda kewajiban perusahaan untuk memberi­kan hak karyawannya.

Jumlah perusahaan yang ada di Kota Cimahi sendiri men­capai 593. Rinciannya, 131 perusahaan besar, 91 peru­sahaan sedang, dan 371 pe­rusahaan kecil. Ratusan pe­rusahaan itu memiliki kewa­jiban membayar THR bagi 82.296 orang karyawan se-Kota Cimahi sesuai keten­tuan yang ada.

”Karena menjadi hal wajib, maka setiap perusahaan tidak bisa menghindarinya,” pung­kasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan