Polri dan Tantangan Pemberantasan Korupsi

Kedua: Dalam hal efektifitas penyelamatan keuangan negara, Polri dianggap berhasil. Hal tersebut terkonfimasi dari data yang disampaikan ICW yang menunjukan pada tahun 2018 Polri berhasil menyelamtkan keuangan negara sejumlah 2,3 triliun, dan pada tahun yang sama pula Polri menangani 41 kasus korupsi.

Ketiga: Secara kelembagaan Polri memiliki perwakilan sampai tingkat sektor, dengan demikian maka akan lebih efektif menangani kasus korupsi yang tidak hanya terjadi di pusat tetapi juga kasus korupsi yang terjadi di daerah.

Dari fakta-fakta diatas, saya menilai revitalisasi kewenangan polri dalam penanganan kasus korupsi merupakan langkah tepat dan merupakan langkah progresif. Lalu bagaimana formulasi revitalisasi kewenangan polri dalam hal penanganan kasus korupsi?

Pertama: Sebagai pemegang/subjektum litis penyidikan, Polri harus memaksimalkan kewenangan itu untuk memberantas kasus – kasus korupsi skala besar baik di pusat maupun di daerah. Keberanian polri dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi akan membuat citra polri semakin meningkat. Momentum revitalisasi inilah yang harus dimaksimalkan oleh Polri untuk mengembalikan citra baik Polri dalam hal pemberantasan korupsi.

Kedua: Peningkatan kualitas penyidik Tipikor. Sejalan dengan gagasan Lawrence M. Friedman yang mengungkapakan penegakan hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yang salah satunya adalah penegak hukum atau struktur hukum (legal structure), maka upaya peningkatan kualitas penyidik ini merupakan langkah krusial dan penting dalam hal pemberantasan kasus korupsi. Polri harus memiliki good will dalam rangka mendukung peningkatan kualitas penyidik, salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan penyidikan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.

Ketiga: pendirian detasemen khusus Tipikor sebagai lembaga struktural dibawah Kapolri. Langkah pendirian detasemen khusus Tipikor ini membuktikan keseriusan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi. Detasemen khusus Tipikor penting didirikan dalam rangka reinstitusionalisasi unit-unit Tipikor yang saat ini sudah ada disetiap jenjang / tingkatan. Selain itu detasemen khusus Tipikor ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam rangka pemberantasan kasus korupsi yang ditangani oleh Polri.

Dengan cara revitalisasi kewenangan Polri tersebut diharapkan Polri dapat bersinergi dengan penegak hukum lain dalam rangka memberantas korupsi demi kemajuan Indonesia di masa yang akan datang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan