Polres Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh di GBI

SOREANG – Satreskrim Pol­res Bandung berhasil mem­bekuk tersangka yang mela­kukan pembunuhan dan penganiayaan pasangan su­ami istri di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Desa Buahbatu, Kecamatan Bojong­soang, Kabupaten Bandung, Minggu (19/5) lalu.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengung­kapkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial S 24 dalam waktu 24 jam di gudang yang masih di lokasi GBI.

”Tersangka belum pergi jauh, dia (S) ditemukan tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara,” ungkap Indra saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Rabu (22/5).

Menurutnya, setelah dila­kukan introgasi, motif pem­bunuhan yang menewaskan Jihan Nur Shofia 28 dan penganiayaan pada Feri Fad­li 30, yaitu awal mula tersang­ka mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Namun setiap kali menagih utang, korban selalu tidak membe­rikannya lantaran mengaku tidak punya uang.

”Korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 3 juta, dan korban baru membayar Rp 1 juta. Utang itu udah dua bulan lamanya, sehingga tersangka beberapa kali menagih utang tapi kerap dikatakan tidak ada oleh kor­ban,” terangnya.

Lebih lanjut lagi, Indra men­jelaskan, bahwa awalnya pelaku tidak berniat mem­bunuh korban, namun saat itu korban kembali lagi untuk menagih utang, tapi pas datang ke rumahnya, oleh korban (Jihan) dikatakan bahwa sua­minya sedang tidak ada di rumah.

”Karena tidak percaya, ter­sangka pun pura-pura ikut ke air, ternyata melihat ada sua­minya di kamar. Sempat ter­jadi cekcok antara pelaku dan Jihan, korban dicekik hingga lemas di belakang rumah dan dijerat menggunakan kawat,” jelasnya.

Setelah melihat Jihan tewas terbunuh, ia langsung meny­embunyikan jasad korban ke dalam kantong plastik. Tak berhenti sampai di situ, kata Indra, pelaku kemudian men­datangi kamar di mana Feri tengah tidur dan menganiaya korban.

”Korban langsung diserang, menggunakan silet sebanyak 10 kali di badan leher dan muka. Setelah menyerang korban tersangka langsung melarikan diri,”katanya.

Akibat perbuatannya, ter­sangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 2 dan 3 KU­HPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan