Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika di Kabupaten Bandung

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Bandung menggagalkan peredaran narkotika dari enam orang tersangka di wilayah Kabupaten Bandung. Selain mengamankan enam orang tersangka, Polresta Bandung menyita sejumlah barang bukti, yakni, ganja 7,5 kilogram, sabu lebih dari 15 gram, dan ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika.

Wakapolresta Bandung, Mikranudin Hasibuan didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan mengungkapkan, selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Antik 2019, pihaknya mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu, dan obat-obatan.

”Penangkapan para tersangka ini merupakan adanya laporan masyarakat bahwa ada gerak gerik yang mencurigakan. Salah satu tersangka yang berinisial JK alias Akew merupakan  bandar besar dan diduga jaringan Aceh. Dari tangan Akew, kami mendapatkan barang bukti ganja kering sebanyak 7,5 kilogram,” kata Mikra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Jumat (29/11).

Mikra juga mengatakan, ke enam tersangka yang berhasil ditangkap yakni  inisial JK alias Akew bandar ganja, DN dan RN pengedar sabu, JK pengedar sabu, WE dan HD penjual obat psikotropika, peredaran narkotika ini semuanya sistem tempel. Saat ini, kata Mikra, petugas Sat Narkoba masih mendalami kasus peredaran ganja di wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, kami juga sedang melakukan pencarian orang pertama yang menjual ganja tersebut kepada salah satu pelaku yang sudah ditangkap.

”Selama sepekan kami sudah memantau pergerakan Akew, hingga akhirnya ia bisa ditangkap setelah melakukan transaksi ganja seberat 25 kilogram. Kami terus mendalami kasus peredaran ganja ini, termasuk mengincar kemungkinan adanya pelaku lainnya. Akew merupakan residivis dan biasa menjual ganja kering per 500 gram,” jelasnya.

Dia juga mengimbau Mikra mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung, agar ikut aktif membantu dan melaporkan apabila mengetahui adanya gerak gerik yang mencurigakan terkait penyalangunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.

”Kami berharap masyarakat ikut serta membantu petugas kepolisian, agar di wilayah kabupaten Bandung terbebas dari narkoba,” tuturnya.

Mikra juga menegaskan, akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan