Polda Jabar Amankan Pengedar Narkotika Jaringan Iternasional

BANDUNG – Jajaran Polisi Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional. Selain mengamankan sebanyak 12,2 kilogram sabu, dua orang pengedar yakni yang berinisial MT 23, Laki-laki, warga Depok, IA alias A, 40, Perempuan, warga Depok dan saksi H berhasil diamankan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, tersangka ditangkap saat baru mendarat di Bandung. Tersangka MT ditangkap lebih dulu pada Sabtu (12/10) di Bandara Husein Sastranegara. Pemuda tersebut ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah.

Sedangkan tersangka IA, lanjut Rudy, ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Jaksa No. 27 Jakarta, pada Minggu (13/10) dan Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira Jam 13.30 Wib di parkiran Klinik Pratama Ihsan Medika Jalan Kapitan Raya No. 24 Sukatani Tapos Kota Depok dapat diamankan saksi H.

”Pelaku ini tersambung dengan jaringan internasional. Jadi dia ini termasuk jaringan internasional,” ungkap Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (23/10).

Rudy juga menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka MA, I.A. dan saksi H. penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut suruhan dari S yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Negara Nigeria, saat ini masih menjadi buronan Mabes Polri.

”Modus operandinya para tersangka yaitu membawa koper milik tersangka S. dengan alibi yang berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila Philipina dan di beri upah sebesar 1000 dolar amerika yang berkisaran sebesar Rp 14.000.000.

Selanjutnya, kata Rudy, Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan S, menunggu instruksi dan memancing S untuk mengambil sabu yang telah diamankan dan DPO S menyatakan akan mengambil barang tersebut pada minggu (20/10) kerumah kontrakan tersangka IA.

”Namun terhitung dari hari Jumat tanggal 18 oktober 2019,  S, tidak melakukan komunikasi lagi dengan para tersangka yang telah diamankan. Sehingga, pada hari yang sama para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan