Pilkada 2020 Jangan Hanya Satu Calon

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti banyaknya calon tunggal dalam Pilkada 2015 hingga Pilkada 2018. Selain itu, Bawaslu menyebut banyaknya penundaan pelaksanaan pilkada akibat terhalangnya pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Pengalaman pilkada sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan di beberapa daerah. Ini terjadi akibat terhalang dalam pencairan NPHD. Calon tunggal jumlahnya selalu meningkat dari Pilkada Serentak 2015, 2017, hingga 2018,” anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan