• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 13 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pihak Ketiga Wajib Miliki Legal Standing dan Relevansi dalam Sengketa Aset Negara

-

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Rabu, 17 Juli 2019
di Hukum, Jabar Ekspres, News
1 menit (waktu baca)
Koridor-koridor Hukum Penyelesaian Sengketa Aset Negara

Diskusi 'Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara' di Gedung Indonesia Menggugat, Selasa (16/7)

BANDUNG – Kehadiran dan tekanan pihak ketiga, di luar penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon, dalam sengketa aset negara kerap memperkeruh situasi. Akhirnya, sengketa pun sulit mencapai titik penyelesaian.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan A. Joni Minulyo mengatakan bahwa pihak ketiga yang hadir sudah seharusnya mempunyai legal standing atau relevansi dengan sengketa, baik penyelesaiannya lewat jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.

“Pihak lain bisa dilibatkan sepanjang memiliki relevansi. Sepanjang punya legal standing, sepanjang punya kekuatan hukum,” ucapnya dalam acara Forum Discussion Group dengan topik Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).

Menurut Joni, pihak lain yang mempunyai legal standing atau relevansi dapat menjadi saksi fakta atau saksi ahli. Jika menjadi saksi fakta, pihak bersangkutan harus menceritakan apa yang dilihat dan didengarkan terkait aset yang menjadi sengketa.

“Saksi fakta harus menceritakan kejadian. Begini-begini. Lalu, ada saksi lain enggak? Karena satu orang saksi, bukan saksi. Jadi harus ada saksi lain yang mendukung. Ada efeknya tentang bukti dan dalil yang dikeluarkan. Itu tentang kedudukan kelompok. Kalau ditanya, jawabannya enggak tahu. Wah gawat, tahu enggak kepentingannya dalam kasus,” katanya.

Terkait saksi ahli, kata Joni, pihak ketiga harus dapat memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan. Menurutnya, saksi ahli tidak perlu melihat dan mendengar kondisi aset yang menjadi sengketa secara langsung, tetapi pendapatnya tetap mendapatkan kedudukan di mata hukum.

Maka itu, Joni menyatakan bahwa pihak ketiga yang tidak mempunyai legal standing atau relevansi, tetapi ikut serta dalam sengketa aset negara, maka pihak tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan, baik di jalur pengadilan maupun luar pengadilan.

“Kalau menyelesaikan ke pengadilan, kita percaya kepada pengadilan. Tapi, kalau di luar pengadilan, melalui musyawarah atau melalui arbitrase, kita percaya bahwa kita dapat menyelesaikan dengan damai,” tutupnya. (*)

Tag: A. Joni MinulyoDiskusi Pengamanan Aset NegaraKasus Pertanahanpenertiban asetPengamanan Aset Negarasengketa aset negara
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan Kominda Teken MoU Pengamanan Aset Negara

Pemdaprov Jabar dan Kominda Teken MoU Pengamanan Aset Negara

Kamis, 15 Agustus 2019
Strategi Mengamankan Aset Negara: Fisik, Yuridis, dan Administrasi

Perubahan Hak atas Tanah Harus Melewati Penghapusan Aset

Rabu, 17 Juli 2019
Koridor-koridor Hukum Penyelesaian Sengketa Aset Negara

Koridor-koridor Hukum Penyelesaian Sengketa Aset Negara

Rabu, 17 Juli 2019
Strategi Mengamankan Aset Negara: Fisik, Yuridis, dan Administrasi

Strategi Mengamankan Aset Negara: Fisik, Yuridis, dan Administrasi

Rabu, 17 Juli 2019
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

DPR ”Preteli” Penghapusan UN

DPR ”Preteli” Penghapusan UN

Jumat, 13 Desember 2019
Kanwil DJP Jawa Barat I Kumpulkan Pajak Rp26.5 triliun

Kanwil DJP Jawa Barat I Kumpulkan Pajak Rp26.5 triliun

Kamis, 12 Desember 2019
KPAID Tak dapat Jatah Anggaran

KPAID Tak dapat Jatah Anggaran

Kamis, 12 Desember 2019
Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2,3 M

Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2,3 M

Kamis, 12 Desember 2019
Kurangi Pengangguran dengan Job Fair

Kurangi Pengangguran dengan Job Fair

Kamis, 12 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk