Petugas BPR tak Datang, Guru jadi Petugas Antar Tabungan

SOREANG – Program Simpanan Pelajar (Simpel) yang diluncurkan BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung, di keluhkan beberapa Sekolah.

Salah satu guru di Wilayah Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja SDM BPR Kerta Raharja. Sebab, walau telah kerjasama dalam program tabungan Simpel, tapi penarikan uangnya tak berjalan lancar. Petugas dari BPR Kerta Raharja yang ditugaskan datang ke setiap sekolah untuk mengambil uang tabungan siswa tak pernah datang.

”Kan setiap hari anak anak nabung ke guru kemudian diambil oleh pihak bank ke sekolah. Tapi petugas dari Bank BPR Kerta Raharja nya enggak pernah datang menjemput. Akhirnya kami guru yang mengantarkan uang ke bank seminggu sekali,” kata salah seorang guru di Kecamatan Kutawangin, Selasa (26/11).

Menurutnya, kunjung datangnya petugas dari BPR Kerta Raharja ke sekolah tempatnya mengajar itu sudah terjadi setahun terakhir ini. Sehingga, seminggu sekali ia harus menyetorkan uang tabungan siswa ke kantor BPR Kerta Raharja di Soreang. Sebenarnya kalau hanya sesekali ia tak mempermasalahkannya. Tapi jika menjadi pekerjaan tambahan, lumayan merepotkan juga.

”Kalau sekali kali yah enggak apa apa, tapi kalau setiap minggu mah yah repot juga. Dan saya juga enggak dapat upah apa apa dari mengumpulkan uang tabungan anak anak itu. Padahal setiap menyetor ke Soreang itu kan saya harus beli bensin motor,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Dadang warga Ciwidey. Karena petugas dari BPR Kerta Raharja tak kunjung datang, maka anaknya dan teman temannya yang sekolah di SMAN Ciwidey berhenti menjadi nasabah Simple. ”Karena enggak ada yang ngambil ke sekolah. Kata anak saya siswa lainnya juga berhenti jadi nasabah Simpel. Sampai anak saya sekarang sudah keluar sekolah dan kuliah, tabungannya enggak jelas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pendanaan non Oprasional Kantor Pusat BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Nano Daniar menjelaskan, secara Standar Operasional Prosedur (SOP) memang tidak ada kewajiban untuk melakukan penjemputan ke nasabah. Adanya penjemputan uang nasabah ke sekolah itu dilakukan sesuai dengan komitmen awal pihak sekolah dengan Bank.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan