Petani Kopi KBB Sulit Bersaing

NGAMPRAH– Petani kopi di Bandung Barat kesulitan untuk bersaing di pasar na­sional. Hal itu dikarenakan minimnya petani dalam me­miliki sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Ketua Gabungan Petani Kopi Kebun dan Hutan In­donesia (Gapekhi), Setio­wekti menjelaskan, pemegang PIRT kopi di Bandung Barat saat ini terbilang sedikit. Oleh karena itu, terkait pemasaran produk kopi, Bandung Barat masih jauh ketinggalan dari daerah lain.

“PIRT ini menjadi persya­ratan pasar bebas bagi para petani dan jumlahnya masih sedikit di Bandung Barat. Makanya, jangan heran kalau sekarang petani kopi sulit memasarkan produk ke pasar bebas,” ungkapnya di Lembang belum lama ini.

Setiowekti menambahkan, dalam hal branding atau peng­emasan produk, para petani juga masih belum memahami. Sehingga menurutnya, para petani masih terus berkutat dengan produksi saja.

“Pemahaman kita sekarang masih hanya sebagai produ­sen buah cherry saja. Se­hingga untuk pemasaran itu masih jauh ketinggalan,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, untuk sejumlah bantuan yang dibe­rikan oleh pemerintah kepada para petani kopi saat ini juga masih terbatas. Dia berharap agar bantuan bisa merata di­berikan kepada petani.

“Bantuan yang diberikan itu kurang tepat sasaran. Walaupun diberikan ban­tuan, beberapa petani tak bisa menggunakan mesin. Seharusnya pemberiaan ban­tuan bisa tepat sasaran. Aki­bat kondisi itu, saya cukup miris karena bantuan ba­nyak tak banyak berfungsi,” sesalnya.

Meski demikian, dia me­nambahkan secara ke seluru­han kebijakan pemerintah daerah kepada para petani sudah cukup baik. Namun, kata dia, tetap saja pasca pa­nen para petani kerap di­hadapi dengan berbagai persoalan seperti nilai jual.

“Pemberian bibit segala macam itu sudah lebih dari cukup. Tapi, kami berharap, ketika panen harga bisa di­nikmati oleh petani. Sebab, banyak hasil olahan kopi petani belum maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelas­kan, para petani di Kabupa­ten Bandung Barat juga me­minta agar Harga Pokok Produksi (HPP) langsung ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika pemerintah dae­rah tidak segera menetapkan HPP, maka itu akan merugi­kan para petani lokal yang ada di KBB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan