Pesimis Fasos-Fasum Masuk Neraca Aset Tahun ini

CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi pesimis Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) empat perumahan bisa masuk neraca aset Pemkot Cimahi tahun ini. Sebab, proses penyerahannya hingga masuk menjadi aset membutuhkan waktu lama.

Seperti diketahui, Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tengah melakukan proses serah terima empat Fasos dan Fasum. Keempatnya adalah Perumahan Griya Pesantren, Komplek Permana Indah, TPU dan PSU Bukit Permana Residence, serta Komplek Pondok Mas.

”Masih agak panjang. Sepertinya belum (masuk aset tahun ini), mungkin awal tahun,” kata Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (28/8).

Dia menjelaskan, saat ini tim masih bergerak di lapangan untuk melakukan proses ambil alih aset dari pihak pengembang. Seperti pengecekan fisik sesuai site plan, pelepasan hak oleh notaris hingga Surat Keputusan (SK) pengakuan aset.

”Jadi masih proses pelepasan hak. Belum lagi ada appraisal aset-nya, nanti baru SK untuk pengakuan aset,” terang Ira.

Kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum perumahan tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana, Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah.

Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sementara sejak Kota Cimahi berdiri tahun 2001, baru ada tiga pengembang yang menyerahkan Fasos dan Fasum-nya kepada Pemkot Cimahi. Ketiganya adalah Puri Cipageran, Perumnas Cijerah dan Pilar Mas, dari jumlah keseluruhan sekitar 100 perumahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Meity Mustika menambahkan, saat ini tahap serah terima empat perumahan sudah sampai pemanggilan pengembang. Sebab, hampir semua pengembang ‘kabur’ ketika unit rumahnya sudah laku terjual. Khususnya pengembang perumaha lama.

”Dari empat perumahan itu ada yang developernya masih ada dan yang developernya sudah tidak ada,” ujarnya.

Setelah proses serah terima dilakukan, kata dia, tahap selanjutnya adalah pembuatan berita acara serah terima antara pengembang dengan DPUPR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan