Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Akan Dibatasi

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi berlakukan pembatasan peserta yang dapat mengikuti pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Cimahi, Muhamad Irman mengatakan, pelaksanaan pleno akan dilakukan pada 6 Mei 2019 mendatang. Dalam pelaksanaanya, KPU akan membagi area gedung menjadi dua area dengan cara dibatasi menggunakan garis pembatas.

”Nanti yang bisa masuk ke area rapat pleno selain anggota KPU yakni saksi dari semua peserta dan Bawaslu. Pokoknya yang memiliki kepentingan saja,” kata Irman, di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kamis (2/5).

Menurutnya, para peserta pleno yang akan mendapat undangan diantaranya adalah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).

”Wartawan juga kami undang. Mereka tetap bisa masuk kedalam tetapi di area tertentu ada batasan agar pelaksanaannya bisa lancar dan kondusif. Untuk denahnya kita lagi atur dulu,” ujarnya.

Selain itu, kata Irman, bagi peserta yang akan masuk ke area gedung saat pelaksanaanya akan disiapkan Id Card agar jelas siapa saja yang masuk untuk menyaksikan rapat pleno tersebut.

”Aturan seperti itu memang sudah ada petunjuk dari KPU Provinsi harus ada batasan. Jadi peserta yang dibatasi tidak boleh keluar dari batas yang telah ditentukan,” ucapnya.

Untuk saat ini KPU Kota Cimahi masih berkutat pada penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena kerap mengalami berbagai kendala, sehingga pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kota Cimahi sedikit terhambat.

”Kondisi di lapangan saat penghitungan suara tidak bisa diprediksi terkadang suka ada masalah seperti saat pembacaan hasil, ada perbedaan antara saksi dengan pengawas,” bebernya.

Dia menuturkan, dalam penghitungan suara tingkat PPK tersebut, membutuhkan waktu yang cukup lama, tetapi pihaknya akan terus berupaya agar penghitungan suara bisa selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

”Penghitungan suara tingkat PPK harus selesai pada 4 Mei 2019. Namun apabila tidak selesai kami akan meminta petunjuk ke KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU RI,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan