Perubahan UU MD3 Berjalan Mulus

POIN PENTING PERUBAHAN KE TIGA UU 17/ 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD.

  1. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 ketua dan 9 wakil ketua.
  2. Bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dalam Sidang Paripurna MPR.
  3. Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
  4. Dari 10 calon pimpinan MPR dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
  5. Apabila musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan Ketua MPR tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dalam sidang paripurna dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dan calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR.

Sumber: Banleg DPR/Kemendagri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan